Penandatanganan Kontrak Proyek EPC Tanjung Uncang Add-On CCPP 39 MW Oleh IKPT
Pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2023, PT Energi Listrik Batam (Pemilik) dan PT Inti Karya Persada Tehnik (IKPT), Cabang Batam telah menandatangani Kontrak Proyek EPC (Engineering, Procurement and Construction) Add-On Combine Cycle Power Plant (CCPP) Tanjung Uncang 39 MW. Sebelum penandatanganan Kontrak EPC, di hari yang sama, Pemilik juga menandatangani Power Purchase Agreement (PPA) dengan PT PLN Batam (Pembeli). Penandatanganan dilakukan di Radisson Golf and Convention Center, Batam, Indonesia.
PT Energi Listrik Batam (“ELB”) adalah anak perusahaan Medco Power Indonesia (MPI) dan aset operasional MPI di Batam. Sebelumnya ELB telah mengembangkan dan mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) berkapasitas 2 x 35 MW Simple Cycle Power Plant (SCPP) yang telah beroperasi secara komersial sejak tahun 2016. Penambahan kapasitas baru melalui pembangunan CCPP 39 MW akan memanfaatkan gas buang dari pembangkit listrik simple cycle yang ada. Penambahan ini akan mengubah Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Tanjung Uncang menjadi Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Tanjung Uncang dengan total kapasitas terkontrak sebesar 109 MW. Pemanfaatan gas buang di fasilitas tambahan ini akan mengurangi kebutuhan bahan bakar gas untuk pembangkit listrik dan biaya produksi, serta mendukung penurunan intensitas emisi karbon di wilayah Batam – Bintan. Hal ini sejalan dengan program Pemerintah untuk menurunkan emisi karbon di Indonesia dan mencapai net zero emission pada tahun 2060.
Direktur Utama MPI, Bapak Eka Satria dalam sambutannya pada acara tersebut menyatakan bahwa kerjasama semua pihak penting untuk menghadapi tantangan penyediaan listrik di Batam. Menurutnya, dengan pertumbuhan listrik yang tinggi dan konsep kemandirian dalam pengadaan pembangkit listrik oleh PT PLN Batam akan mendorong daya tarik tersendiri bagi investor ke Batam.
Bapak Yasuhiro Hime selaku Direktur Utama IKPT, menyatakan bahwa IKPT berkeinginan untuk bekerja sama dengan semua pihak untuk menyukseskan proyek tersebut, yang juga mendukung penurunan emisi karbon di wilayah Batam dengan pemanfaatan gas buang di fasilitas tambahan baru. Penyelesaian kontrak EPC dijadwalkan selesai dalam waktu 24 bulan untuk Commercial Operation Date (COD) terhitung sejak tanggal penerbitan Notice to Proceed (NTP).



